PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Satpol PP TNI dan Polri kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih mencoba untuk berjualan di bibir pantai kawasan Cimpago Kota Padang, Jumat (1/7/2022) kemarin.
Hal ini dilakukan Pemko Padang agar kondisi pantai terlihat indah dan bersih tentu sejumlah aturan harus diberikan terkait tempat untuk berjualan oleh masyarakat sekitar di kawasan bibir pantai.
Disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Deni Harzandy bahwa sepanjang kawasan pantai atau pun trotoar tidak di benarkan untuk berjualan dan membuka lapak.
Disayangkan Deni Harzandy, Dalam penertiban yang dilakukan tim gabungan Pemko Padang pada jumat sore tersebut, sempat terjadi kembali penolakan oleh sejumlah PKL, namun upaya penertiban terus dilakukan petugas.