Pakai Visa tak Resmi, 46 Calon Jemaah Haji Furoda dari Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi

Jemaah Haji Furoda pakai visa tak resmi terancam dideportasi. (MCH 2022)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, banyak digunakan oleh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Sebab, mereka berhaji atas undangan Arab Saudi dengan biaya yang sangat mahal.

Namun, peluang berhaji lewat visa muzamalah kerap dimanfaatkan oknum travel nakal. Kali ini menimpa 46 warga Indonesia yang sudah sampai Jeddah, Arab Saudi, tapi ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya mereka dideporasi.

“Ada 46 orang yang sudah sampai sini, sudah menggunakan baju ihram, dan datang tidak melalui PIHK. Jadi bukan travel yang biasa berangkatkan jemaah haji khusus tapi travel biasa,” ucap Dirjen Haji dan Umrah, Prof Hilman Latief kepada media di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.

Hilman menyebut, travel bodong itu ternyata mencari kuota haji ke negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, tapi berangkat dari Indonesia. Sehingga saat tiba di Bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022), mereka dideportasi karena tak kantongi visa haji.

“Dokumen yang digunakan tidak sesuai yang dipersyaratkan kerajaan Saudi, karena itu terdampar di bandara (Jeddah),” tuturnya.

“Jadi visa negara lain, kuota negara lain, berangkat dari Indonesia dan tidak gunakan travel resmi. Maka mereka tidak lapor (ke Kemenag). Kalau sudah begitu ini sayang sekali,” ucap Hilman.

Hilman menyebut saat ini 46 orang itu sudah sampai lagi di Indonesia. Soal tindak lanjut kasus ini, Kemenag masih harus menindaklanjuti.

“Kita masih diskusi dan konsultasi dengan berbagai pihak, terutama dengan ada pengaduan dari jemaahnya yang merasa sudah membayar dengan penuh, harga sangat mahal tapi diberi jalan instan. Sangat berisiko dan mereka tidak berhasil, pulang,” urainya. “Bagaimana status perusahaannya, akan kita tindak lanjuti,” tutup Hilman. (rdr/kumparan.com)

Exit mobile version