“Untuk tahap pertama yang akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di rumah sakit untuk melihat kesiapan rumah sakit terhadap 12 kriteria yang ditetapkan, peningkatan mutu pelayanan, maupun ketahanan dana jaminan sosial (DJS),” ujar Muttaqin.
Sementara, Anggota DJSN Asih Eka Putri mengatakan bahwa uji coba kelas standar BPJS Kesehatan belum dimulai. Saat ini, DJSN masih menghitung jumlah iuran untuk kelas standar. “Masih dalam perumusan. (Penerapan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan) belum (dimulai),” katanya.
Ia membeberkan DJSN akan melakukan rapat dengan Komisi IX DPR RI untuk membahas mengenai kelas standar BPJS Kesehatan pada Senin (4/7/2022).
Dalam kesempatan sebelumnya, Asih sempat mengatakan DJSN sedang mengkaji tarif kelas standar akan disesuaikan dengan gaji peserta. “Iya sesuai dengan prinsip asuransi sosial dalam Pasal 19 Ayat 1 UU nomor 40 Tahun 2004,” ungkap Asih.
Dalam penjelasan poin c di Pasal 19 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dijelaskan bahwa iuran berdasarkan persentase upah atau penghasilan. (rdr/cnnindonesia.com)