JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan tarif BPJS Kesehatan masih akan sama seperti sekarang selama penerapan uji coba kelas standar.
“Belum ada perubahan iuran ketika uji coba dilakukan, tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang sekarang berlangsung,” ungkap Anggota DJSN Muttaqin kepada CNNIndonesia.com, Minggu (3/7/2022).
Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan masih harus membayar iuran dengan jumlah tersebut selama uji coba kelas standar diterapkan.
Namun, Muttaqin tak menjelaskan lebih rinci kapan tepatnya uji coba kelas standar akan dilakukan. Hal yang pasti, uji coba akan dilakukan di beberapa rumah sakit terlebih dahulu.