JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Banten telah mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram dan 494 butir ekstasi. Pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi dan negara ini dilakukan bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, dalam pengungkapan ini sebanyak tujuh orang ditangkap. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.
“Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Rabu (18/5/2022) telah dilakukan penangkapan terhadap ASY (28) di Cikupa dengan barang bukti 0,25 gram, kemudian pada Senin (13/6/2022) penyidik berhasil menangkap DS (27) di kontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib,” kata Shinto dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
“Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) di kontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram di dalam kamar DS,” sambungnya.
Shinto menjelaskan, penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.
“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelasnya.
Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, lanjut Shinto, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten.
“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/6/2022) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” ujarnya.