“Terkait Perbup tersebut, hal ini berisi Sisdur pengelolaan keuangan daerah. Itu yang diatur Perbup. Sehingga jelas siapa yang mengeluarkan SPT. Bukan hanya khusus mengatur pembagian tugas, karena ini terkait pengelolaan keuangan, jadi harus jelas keluarnya uang daerah, jelas SPT dan jelas SPPD,” imbuhnya.
Zaitul juga menyebut bahwa pada Desember 2021 ada laporan dari Ketua DPRD Dodi Hendra terhadap seorang tenaga harian lepas (THL) di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok ke Polda Sumbar. Menurut Zaitul, THL tersebut diperiksa oleh Penyidik Polda Sumbar pada Januari 2022.
“Pada Desember 2021, ada laporan Ketua DPRD ke Polda Sumbar terkait pemalsuan tanda tangan oleh seorang THL di Setwan. THL itu atas nama Afdal. Dari klarifikasi saya ke Afdal tersebut, hal itu dilakukannya atas perintah Dodi Hendra,” ujar Zaitul.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melalui aplikasi Zoom Meeting, menegaskan bahwa pelaporannya ke Mabes Polri maupun ke KPK RI, murni masalah hukum. Menurut Dodi, hal itu terpaksa ditempuh karena telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara miliaran rupiah dan kerugian terhadap pribadinya.
“Saya telah melaporkan soal 28 SPT itu ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak yang saya laporkan terkait penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan, tentu siapa Sekwan saat itu. Jadi jangan libatkan semua orang, jangan dipolitisir. Hukum tata negara dan hukum pidana berbeda, tapi suatu kesatuan yang tak bisa dipisahkan.”
“Melanggar hukum tata negara akan timbul pidana. Terkait pemalsuan, selain tanda tangan saya, juga ada sejumlah stempel yang ada di DPRD Kabupaten Solok. Ada stempel Ketua DPRD, stempel Wakil Ketua DPRD, stempel Pimpinan DPRD dan stempel Plt Ketua DPRD.”
“Hal itu menyebabkan kerugian negara, bukan yang kelebihan bayar. Tapi tindak pidana terhadap data otentik pribadi saya. Efek dari pemalsuan ini, merugikan keuangan negara,” ujarnya. (rdr)