PADANG, RADARSUMBAR.COM – Terkait dengan Perbup Solok 22/2021, Ahli Hukum Administrasi Negara Hengky Andora menyatakan Bupati Solok Epyardi Asda sudah salah bilik (kamar), jika memang ada Perbup yang mengatur legislatif.
Menurutnya, Pemkab Solok yang merupakan pihak eksekutif, tidak bisa mengatur DPRD, karena antara eksekutif dan legislatif berada di posisi sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan secara bersama-sama. Apalagi jika Perbup tersebut belum diverifikasi, disinkronisasi dan diharmonisasi Gubernur.
“Jika itu terjadi, Perbup sudah salah bilik, jika mengatur internal DPRD. Tak boleh Bupati mencikaroi internal DPRD. Sangat aneh jika muncul Perbup yang mengatur internal DPRD. Mestinya diatur Tatib DPRD, terkait kewenangan dan pembagian tugas Ketua dan Wakil Ketua DPRD, dan dikonkritkan dengan keputusan pimpinan DPRD.”
“Jika tidak ada, maka Ketua dan Wakil Ketua berebut meneken SPT. Sehingga membuat terjadinya kekacauan administrasi. Apapun Perbup harus disinkronisasi dan diharmonisasi gubernur,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Zaitul Ikhlas menyatakan tidak tahu apakah dirinya yang dilaporkan. Menurut Zaitul, selama tahun 2021 ada tiga orang yang menjadi Sekwan termasuk dirinya. Dua orang lagi Suharmen Thaib dan Muliadi Marcos.
Terkait Perbup Solok 22/2021, Zaitul mengakui adanya Perbup yang mengatur Sistem dan Prosedur (Sisdur) pengelolaan keuangan daerah dan kejelasan siapa yang mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) di DPRD, beserta Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). “Saya jadi Sekwan sejak Januari 2022, tapi telah ditunjuk sebagai Plt sejak 7 September 2021.”
“Selama 2021 sudah 3 orang yang menjadi Sekwan atau sebagai PA (Pengguna Anggaran), yakni Suharmen sejak Januari hingga April, Muliadi Marcos sejak Mei hingga September, dan saya sejak 7 September hingga akhir Desember 2021. KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) juga sudah tiga kali berganti. Jadi, saya tidak tahu apakah saya yang dilaporkan,” ujarnya.