PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mendampingi Pemerintah Kota (Pemko) untuk menarik tunggakan uang kontribusi dari pengelola Sentral Pasar Raya (SPR) Padang yang merupakan pusat perbelanjaan modern di kota setempat.
Berkat pendampingan dari pihak kejaksaan dalam periode Januari hingga Juni 2022, tunggakan kontribusi yang berhasil ditarik oleh Pemko Padang sebesar Rp2,256 miliar.
“Kejari Padang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mendampingi Pemkot Padang menarik tunggakan sekitar Rp2,256 miliar dari SPR Padang, dan telah disetor ke kas daerah,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang Syafri Hadi, di Padang, Senin.
Dia mengatakan pendampingan tersebut dilakukan oleh kejaksaan guna memastikan tunggakan kontribusi itu dibayar oleh pihak pengelola SPR Padang. “Uang yang dibayar oleh SPR menjadi pemasukan bagi Kota Padang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ia menjelaskan pendampingan oleh Kejari Padang untuk penarikan tunggakan uang kontribusi itu telah dilakukan sejak September 2020. Saat itu, SPR Padang yang dikelola oleh perusahaan swasta tersebut tercatat mempunyai tunggakan uang kontribusi dengan nilai mencapai Rp10,318 miliar.
“Karena adanya tunggakan itu, maka Pemko meminta pendampingan untuk penarikan tunggakan, setelah pendampingan waktu itu lalu dibuat kesepakatan tentang pembayaran antara Pemko Padang dengan pengelola,” katanya.