PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan 404 narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19 sepanjang Januari hingga Juni 2022.
“Sejak awal tahun hingga saat ini ada 404 narapidana yang keluar lewat program asimilasi, sehingga mereka menjalani sisa masa hukuman di rumah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan asimilasi tersebut diberikan kepada para warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta memenuhi syarat lain sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan itu asimilasi di rumah dapat diusulkan bagi narapidana atau anak yang masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada 30 Juni 2022.
Andika mengatakan ratusan narapidana yang telah keluar tersebut dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.
“Hingga saat ini 404 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah kami pantau untuk memastikan mereka tidak berulah setelah keluar dari penjara, Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang bermasalah,” jelas mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu.
Ia menegaskan narapidana yang membuat masalah atau kembali melakukan pidana usai mendapat asimilasi, akan kembali dijebloskan ke penjara guna melanjutkan sisa masa hukumannya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar M Ali Syah Banna, memerintahkan jajaran Bapas supaya cermat sebelum melepaskan narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19.
Ia mengatakan Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas sebagai ujung tombak dalam melakukan pembimbingan dan pengawasan, harus memastikan narapidana memiliki penjamin serta dikaji latar belakang kasusnya.
Ali mengatakan peran Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas semakin strategis ke depannya, sehingga hal tersebut harus dimaknai dengan kinerja profesional serta amanah.
“Pengawasan terhadap kinerja jajaran akan terus dilakukan maksimal oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar, sehingga pemberian asimilasi sesuai dengan aturan dan ketentuan,” jelasnya.
Ia menyatakan pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang memenuhi syarat dan ketentuan dilakukan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Pada bagian lain, Kemenkumham telah memperpanjang jangka waktu pemberian asimilasi yang harusnya berakhir pada 30 Juni berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, diperpanjang hingga 31 Desember 2022 melalui Keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022.
Kepmenkumham terbaru tersebut mengatur bahwa narapidana yang 2/3 masa pidana, dan anak yang 1/2 masa pidananya pada 31 Desember 2022, serta memenuhi syarat berkelakuan baik, syarat administratif, dan substantif bisa mendapatkan asimilasi di rumah. (rdr/ant)