PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan 404 narapidana dari penjara lewat program asimilasi COVID-19 sepanjang Januari hingga Juni 2022.
“Sejak awal tahun hingga saat ini ada 404 narapidana yang keluar lewat program asimilasi, sehingga mereka menjalani sisa masa hukuman di rumah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan asimilasi tersebut diberikan kepada para warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta memenuhi syarat lain sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan itu asimilasi di rumah dapat diusulkan bagi narapidana atau anak yang masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada 30 Juni 2022.
Andika mengatakan ratusan narapidana yang telah keluar tersebut dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis.
“Hingga saat ini 404 narapidana yang mendapatkan asimilasi di rumah kami pantau untuk memastikan mereka tidak berulah setelah keluar dari penjara, Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang bermasalah,” jelas mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu.
Ia menegaskan narapidana yang membuat masalah atau kembali melakukan pidana usai mendapat asimilasi, akan kembali dijebloskan ke penjara guna melanjutkan sisa masa hukumannya.