“Kita langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang kabur,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka merupakan kurir sabu-sabu yang ditugaskan secara khusus oleh bosnya untuk menjemput barang haram tersebut dari jaringan narkoba.
Rencana barang tersebut akan diberikan ke bosnya untuk diedarkan, namun naasnya pelaku ditangkap polisi setelah menjemput barang haram tersebut.
Pelaku sebelumnya sempat berusaha membuang barang bukti, namun upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti diketahui oleh petugas. Sebelumnya, masyarakat sekitar Sikabu, Nagari Kampung Tangah sudah resah dengan perbuatan pelaku yang telah dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Atas kejadian penangkapan tersebut, masyarakat dan tokoh pemuda Jorong Sikabu, Nagari Kampung memberikan ucapan terima kepada petugas karena telah berhasil menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka RS disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup.
“Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, namun itu tidak terlepas dari bantuan informasi masyarakat,” katanya. (rdr/ant)