LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, menangkap RS (20) diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,05 gram di Depan SMK Bundo Kanduang Tarok, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa (5/7/2022) mengatakan warga Pasar Baru, Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat No Pol BA 3501 TV. “Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan itu,” katanya.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 12.05 gram yang dibungkus dalam plastik bening yang diletakan di dalam bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan itu berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS dicurigai menyimpan, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan masyarakat, selanjutnya tim langsung merespons laporan itu dan melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka yang dicurigai sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya.
“Kemudian tim berusaha memberhentikan kendaraan yang dikendarai tersangka,” katanya.
Saat kendaraan yang dikendarai oleh tersangka berhasil diberhentikan, tambahnya, salah satu dari teman tersangka yang berboncengan saat itu berhasil kabur melarikan diri sedangkan tersangka RS berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan badan tersangka. Tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.