Diduga Melanggar, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Cabut Izin ACT

Baru saja menjabat Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy langsung mencabut izin ACT. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Mensos Ad Interim.

Muhadjir akan menjabat sebagai Mensos untuk sementara waktu lantaran Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji. “Ibu Risma sedang menunaikan ibadah haji,” ujar Sekjen Kemensos Harry Hikmat, kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Muhadjir langsung mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin itu diteken Muhadjir pada Selasa (5/7/2022).

Pencabutan izin itu juga termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Muhadjir mengatakan salah satu alasan pencabutan izin PUB itu lantaran adanya indikasi pelanggaran pemotongan dana sumbangan.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Effendi, dalam keterangannya.

Aturan soal pengumpulan sumbangan juga tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi. Dalam pasal itu disebutkan pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sedangkan, Presiden ACT Ibnu Khajar dalam pengakuannya menerangkan mengambil donasi rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat. Kemensos menilai angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Kemensos juga menyebut PUB Bencana seluruhnya disalurkan ke masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana terkumpul. Pemerintah, lanjut Muhadjir, akan menyisir perizinan lembaga pengumpul donasi lain buntuk indikasi penyimpangan dana ACT.

“Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” kata Muhadjir. (rdr/detik.com)

Exit mobile version