PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Pyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) menangkap Muhammad Makmum (37) karena diduga mencuri di sebuah rumah di Kecamatan Pauh, Kota Padang. Uang hasil pencurian itu rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
Pelaku diringkus di simpang empat lampu merah Kecamatan Lubeg, Selasa (5/7/2022) malam.
Kapolsek Lubeg Kompol Harry Mariza Putra menjelaskan pelaku mencuri sejumlah barang berharga dari dalam sebuah rumah di Koto Lua Ateh Rang Sumalang Nomor 12, RT 01 RW 01, Kelurahan Koto Luar, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Mendapat laporan pencurian tersebut, tim pyton langsung mencari pelaku dan mendapatinya berada di simpang lampu merah Lubeg,” ujarnya.