Ia menargetkan perbaikan isi UU Cipta Kerja selesai tahun ini meski MK memberikan waktu dua tahun sejak 2021. Dengan kata lain, pemerintah harus menyelesaikan perbaikan itu maksimal tahun depan. “Secepat-cepatnya, kalau bisa tahun ini, tahun ini atau tahun depan,” katanya.
Sebelumnya, MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 2021 lalu.
MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Menurut MK, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
Sebab, meskipun secara hukum terbukti tidak terpenuhi syarat-syarat tentang tata cara dalam pembentukan UU Ciptaker, tetapi ada tujuan besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU Ciptaker serta telah banyak dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksana dan bahkan telah banyak diimplementasikan di tataran praktik.
Pilihan Mahkamah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah UU yang harus dipenuhi sebagai syarat formil dengan tujuan strategis dibentuknya UU a quo.
Jika dalam dua tahun pemerintah tak menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka aturan itu menjadi inkonstitusional secara permanen. (rdr/cnnindonesia.com)