JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah membuka peluang merevisi peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (pp), hingga peraturan menteri yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja. Revisi dilakukan setelah perbaiki isi UU Cipta Kerja selesai.
“Ini undang-undang perbaikan dimungkinkan, kalau nanti aturan pelaksana yang sekarang tidak sesuai lagi (maka aturan pelaksana akan) dilakukan perbaikan,” ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi dalam media briefing, Rabu (6/7/2022).
Namun, Elen belum membeberkan pp, perpres, dan peraturan menteri mana saja yang berpotensi untuk direvisi. Sejauh ini, pemerintah masih terus memperbaiki isi dari UU Cipta Kerja.
Elen menjelaskan pihaknya menemukan sebagian besar masalah UU Cipta Kerja berada pada implementasi. Dengan kata lain, ada persoalan di aturan turunan UU Cipta Kerja.
“Bisa regulasi, peraturan menteri, rata-rata ini persoalan peraturan menteri tidak sinkron dengan atasnya,” jelas Elen.
Sementara, pemerintah dan DPR masih membahas apakah substansi dalam UU Cipta Kerja akan diubah atau tidak.
“Substansi tentu akan dibahas di tingkat menteri, presiden, dan sebagainya. Namun kami siapkan yang fix dulu, nanti kemudian dapat aspirasi dari masyarakat. Prosesnya tidak mudah tapi harus dijalankan,” ucapnya.