“Mendapat informasi tersebut, saya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sudirman dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah informasi tersebut A1, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” terangnya, Kamis (7/7/2022).
Katanya, saat ditangkap ditemukan barang bukti butiran kristal terbungkus di plastik klip bening diduga sabu-sabu. Lalu ada pirek dan pipet. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo 112 jo UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar kapolsek. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman