PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Unit Opsnal Polsek Nanggalo.
Keduanya Renol Trisnol (28) dan Hari Hidayat (30) warga Padang Timur, dicokok saat transaksi narkoba di Jalan Gajah Mada tepatnya di belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 paket.
Kapolsek Nanggalo AKP Suryanto menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki akan melakukan transaksi jual beli sabu-sabu di belakang kantor Kejaksaan Negeri Padang.