AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/7/2022) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubikbasung, Kamis, mengatakan tersangka dengan inisial RS (29) ditangkap di Jalan Simpang MAN 5 Agam Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (6/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kemudian, pelaku berinisial E (49) ditangkap di Dusun Satu Parak Panjang Paraman Bayua, Jorong Batua Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (6/7) pukul 22.30 WIB.
“Kedua tersangka kita tangkap berselang sekitar satu jam yang berasal hasil pengembangan dari tersangka pertama,” katanya.
Di tangan tersangka RS, tambahnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Agam berhasil mengamankan barang bukti tiga paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 40 gram.
Dan satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening seberat 0,5 gram, satu unit sepeda motor dan lainnya.
Sedangkan di tangan E berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 250 gram. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengakui, kedua tersangka ditangkap berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang akan ia edarkan kepada pelanggannya.
Selanjutnya tim berangkat menuju tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka RS sedang berada di tepi Jalan Simpang MAN 5 Agam Pulai, menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram tersebut. Setelah menemukan tersangka sedang duduk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram tersebut, tim langsung mengamankan RS.
“Akibat mengetahui kedatangan polisi, tersangka RS berusaha membuang barang bukti ganja siap edar ke lokasi sekitar, namun karena diketahui petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan,” katanya.
Ia menambahkan, dengan disaksikan oleh para saksi dan petugas yang melakukan penangkapan, terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan tempat dan badan. Saat itu ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja siap edar dibungkus dengan plastik warna bening diatas tanah.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening dan satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana dibagian kanan belakang.
Saat dilakukan interogasi tersangka, ia mengakui bahwa di rumahnya masih ada disimpan satu paket ganja yang siap edar. Mendapat informasi itu, kemudian tim langsung melakukan penggeledahan di belakang rumah tersangka yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara tersangka ditangkap.
“Saat itu juga ditemukan satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja siap edar yang dibungkus dengan plastik warna bening. Kemudian barang bukti tersebut ditanyakan kepada tersangka dan diakuinya bahwa barang itu adalah miliknya.”
“Selanjutnya tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan dilanjutkan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, dari pengakuan tersangka barang itu didapat dari saudara E warga Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung. Setelah mendengar pengakuan RS, tim langsung menyebar dan melakukan pengembangan dengan mengejar dan menemukan E yang sedang duduk di teras rumahnya.
Setelah tim menemukan tersangka, petugas langsung bertanya kepadanya tentang keberadaan barang haram tersebut. Tersangka E mengaku dan menunjukkan bahwa barang haram tersebut disimpannya di kandang anjing depan rumahnya.
“E merupakan bandar narkotika golongan satu jenis ganja yang berkolaborasi dengan RD untuk mengedarkannya kepada penikmat. Sedangkan barang bukti sabu-sabu merupakan barang pakaian RS,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati atau seumur hidup. (rdr/ant)