AGAM, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu-sabu di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/7/2022) malam.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubikbasung, Kamis, mengatakan tersangka dengan inisial RS (29) ditangkap di Jalan Simpang MAN 5 Agam Pulai, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (6/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kemudian, pelaku berinisial E (49) ditangkap di Dusun Satu Parak Panjang Paraman Bayua, Jorong Batua Hampar, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (6/7) pukul 22.30 WIB.
“Kedua tersangka kita tangkap berselang sekitar satu jam yang berasal hasil pengembangan dari tersangka pertama,” katanya.
Di tangan tersangka RS, tambahnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Agam berhasil mengamankan barang bukti tiga paket yang diduga narkotika golongan satu jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 40 gram.
Dan satu paket yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik warna bening seberat 0,5 gram, satu unit sepeda motor dan lainnya.
Sedangkan di tangan E berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 250 gram. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengakui, kedua tersangka ditangkap berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka RS ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang akan ia edarkan kepada pelanggannya.
Selanjutnya tim berangkat menuju tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka RS sedang berada di tepi Jalan Simpang MAN 5 Agam Pulai, menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram tersebut. Setelah menemukan tersangka sedang duduk menunggu pelanggan yang akan membeli barang haram tersebut, tim langsung mengamankan RS.
“Akibat mengetahui kedatangan polisi, tersangka RS berusaha membuang barang bukti ganja siap edar ke lokasi sekitar, namun karena diketahui petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan,” katanya.