Pelaku kedua ini berhasil diringkus di rumahnya di Jalan Jambak RT 02 RW 03, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubeg. Saat penggeledahan di rumah Nogie, polisi menemukan alat hisap sabu-sabu. Diduga pelaku habis menggunakan barang haram tersebut.
“Kedua pelaku yang salah satunya masih di bawah umur, dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman