PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol golongan B dari tiga tempat berbeda di Kota Padang, Jumat (8/7/2022) dini hari. Hal ini dilakukan karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
Ketiga tempat tersebut yakni dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol yang dilakukan Satpol PP Kota Padang tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” terang Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Deni Harzandy, Jumat (8/7/2022).