PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang menetapkan pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1443 H pada Minggu (10/7/2022).
Meski ada perbedaan pelaksanaan Salat Idul Adha, Wako Padang Hendri Septa mengimbau masyarakat untuk saling menghargai dan menghormati perbedaan tersebut.
Menurut Wako, Pemko Padang menetapkan Hari Raya Idul Adha mengacu keputusan pemerintah pusat. Melalui hasil sidang isbat Kemenag RI pada 29 Juni dan Keputusan Menag RI No.668 Tahun 2022 per 1 Juli 2022 lalu.
“Meski ada sebagian warga Kota Padang yang akan melaksanakan Salat Idul Adha pada Sabtu (9/7/2022), kita tidak melarangnya karena intinya adalah sama-sama beribadah kepada Allah SWT,” kata Hendri Septa.
Wako juga mengucapkan selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H. “Semoga ibadah kurban mendatangkan keberkahan bagi kita semua,” harap Wako.
Sementara itu, Pemko Padang melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Kantor Balai Kota Aie Pacah. Dengan Khatib Wako Hendri Septa dan imam Syekh Ahmed Abu Armana dari Palestina. (rdr)