“Artinya, AD-ART IJTI itu sudah jelas dan terang benderang menjelaskan sehingga tidak boleh lagi diutak-atik sedemikian rupa, dan jika ingin mengubahnya, mari kita tunggu kongres mendatang,” tukuknya.
“Dengan demikian, jika ada yang menyebutkan, terkait jabatan ketua lebih dari satu periode tidak diatur dalam AD-ART IJTI , saya meyakini rekan-rekan kita mungkin belum membaca dan memahami. Dan bisa saja karena dorongan semangat yang tinggi untuk memeriahkan Musda kali ini,” tambahnya.
Kemudian terkait adanya anggota yang hingga saat ini juga bergabung atau berafiliasi dengan organisasi yang sama, juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IJTI, bahwa anggota IJTI tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi profesi yang sama.
“Misalnya saya, jika sudah menjadi anggota IJTI maka tidak dibenarkan menjadi anggota organisasi wartawan lainnya seperti PWI, AJI dan PFI, namun jika selama ini juga tergabung dalam organisai lain maka wajib untuk mengundurkan diri dari organisasi tersebut,” terangnya lagi.
Hal tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IJTI, Bab II tentang keanggotaan pada Pasal 3 Ketentuan Umum, Ayat 5 yang berbunyi, Tidak menjadi anggota organisasi profesi jurnalistik lainnya di Indonesia.
“Kemudian, masih dalam bab dan pasal yang sama tentang aturan keanggotaan, jelas dibunyikan siapa saja yang bisa menjadi anggota IJTI dari media televisi. Bukan berarti siapa saja yang bekerja pada media televisi bisa menjadi anggota IJTI jika rutinitasnya tidak berhubungan dengan aktifitas jurnalistik,” kata Kak Yoed.
Pada Bab II, Pasal 3 ayat 4, yang dimaksud dengan anggota adalah insan jurnalis televisi yang melakukan tugas-tugas jurnalistik, yaitu reporter, kameramen, video editor, presenter, program director, yang bekerja pada bagian pemberitaan di stasiun televisi dan saluran lain yang tersedia dan yang menyelenggarakan aktivitas jurnalistik secara profesional sesuai standar-standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
“Intinya, syarat mutlak untuk menjadi anggota IJTI adalah rekan-rekan yang kesehariannya berada di dapur redaksi sebuah media televisi. Maka dari itu mari kita pahami AD-ART ini jika memang ingin menjadikan IJTI Sumbar lebih baik ke depannya,” tutup Kak Yoed yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengda IJTI di awal berdirinya IJTI Sumbar tahun 2010 lalu mendampingi Rino Zulyadi sebagai ketua terpilih saat itu. (rdr-007)