PADANG, RADARSUMBAR.COM – Musyawarah Daerah (Musda) ke-IV untuk memilih Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Barat (Sumbar) akan dihelat pertengahan Agustus mendatang.
Wahyudi Agus atau akrab dipanggil Kak Yoed, jurnalis tvOne di Sumatera Barat, mengharapkan, meski semangat para jurnalis televisi di Sumatera Barat saat ini sedang berapi-api dalam menghadapi ivent empat tahunan ini, diharapkan tidak mengenyampingkan logika.
Salah satunya, tetap berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IJTI. AD-ART merupakan roh atau nafas dalam organisasi apapun. Karena mengatur pokok-pokok dasar organisasi.
“Ini terkait munculnya beberapa pernyataan tentang masa jabatan ketua IJTI yang berkedudukan di daerah yang disebut Ketua Pengda,” ujar Wahyudi Agus, pendiri IJTI Sumbar berdasarkan mandat IJTI Pusat tahun 2010, yang ditanda tangani oleh Prasetyo Soedrajat selaku Sekretaris Jenderal IJTI Pusat.
“Pasal 16 yang mengatur tentang Masa dan Rangkap Jabatan dalam ayat 1 dengan terang benderang menyebutkan bahwa Anggota Dewan Pengurus dan Pengurus Daerah tidak boleh menduduki jabatan yang sama lebih dari dua kali berturut turut,” ulas Kak Yoed lagi.
“Ini merupakan AD-ART yang disahkan dalam Kongres ke VI IJTI, pada 30 Oktober 2021 di Senggigi, Lombok, NTB. Saya yakin yang ikut mewakili IJTI Sumbar waktu itu pasti sudah membaca dan paham peraturan dasar tersebut,” ungkap Kak Yoed lagi.
Bicara soal kemeriahan dan meramaikan Musda IV ini boleh saja, asalkan hal-hal yang mendasar tidak ‘dipelintir’ sembarangan. Karena AD dan ART itu diputuskan dalam kongres yang merupakan forum tertinggi dalam Anggaran Dasar IJTI Bab V tentang Permusyawaratan.
Dalam bab tersebut di pasal 17 terkait kongres di Ayat 1, Kongres menetapkan tiga poin dan pada point huruf a berbunyi menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik IJTI.