Saat didata dan diperiksa, petugas mendapati adanya aplikasi Michat dan transaksi antara wanita dengan pelanggan hidung belangnya, dengan penawaran harga sebesar tiga ratus ribu rupiah untuk satu kali kencan.
Mirisnya kedua perempuan berinisial FE (19) dan IN (19), juga membawa anak yang masih balita, di Mako Satpol PP mereka mengakui, jika ada mendapati tamu lelaki dirinya bersama temannya saling bergantian untuk menjaga anaknya.
“Kami gantian untuk menjaga anak, Pak,” jawab salah seorang perempuan kepada petugas.
Selain itu, di saat bersamaan di lokasi itu petugas juga mengamankan dua orang laki-laki berinisial AY (18) dan YT (18), yang diduga sebagai muncikari, untuk proses lebih lanjut mereka juga turut diamankan ke Mako Satpol PP Padang. Tentu mereka juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS untuk proses lebih lanjut, untuk sementara mereka masih di data dan masih dalam proses pemeriksaan, jika dari hasil penyidikan mereka terbukti sebagai penjaja seks komersial (PSK), kita akan kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, untuk pembinaan lebih lanjut,” tutur Mursalim. (rdr)