Menurut pelaku, saat itu korban mengolok-olok dirinya dan meminta cerai karena dianggap tak mencukupi kebutuhan uang belanja selama menikah. “Cekcok mulut terjadi, pelaku pun kesal, lalu mengambil sebilah parang ke dalam rumah dan membacok korban berulang kali,” jelas dia, Rabu (13/7/2022).
Ia juga menyebut korban kerap menuntut uang belanja lebih selama menikah. “Setiap pelaku ingin berhubungan badan, korban selalu minta uang sebanyak Rp 2.000.000, hingga Rp 3.000.000,” kata Aiptu Narko.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Montong. “Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami 4 titik luka bacok, diantaranya di mulut, pelipis kiri, kepala sisi kiri dan belakang,” jelasnya.
Aiptu Narko menyampaikan, korban masih belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan medis di puskesmas. “Mungkin nanti kalau sudah pulih bisa dimintai keterangan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun terancam 10 tahun penjara. (rdr/kompas.com)