PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumbar Mahyeldi diminta untuk dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan terdakwa Agus Suardi.
Hal tersebut diutarakan oleh Sidik Purnama salah seorang Kuasa Hukum Terdakwa. Dia menyebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi bisa saja menjadi saksi dan diminta hadir dalam persidangan untuk memperjelas kasus ini.
“Jadi saya tegaskan, saudara Gubernur diminta jadi saksi dalam perkara ini. Kita akan minta agar Gubernur memberikan kesaksian dalam persidangan supaya tidak menjadi peradilan sesat,” papar Sidik.
Selain itu, agenda sidang yang digelar besok (15/7/2022) tersebut berupa esepsi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
Setelah pada Senin (11/7/2022) lalu tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi serta mantan wakil I Davitson dan bendahara II Nazar. Dalam sidang, ketiga terdakwa terlihat didampingi penasihat hukum masing-masing.
Agenda pada sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. JPU Budi Sastera dalam sidang itu menyebutkan, dana hibah KONI Padang tahun 2018 sampai 2020 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
KONI Padang mendapatkan dana hibah secara bertahap, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 miliar,” kata JPU saat membacakan dakwaan setebal 97 halaman.
Disebutkan, ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain juga subsider Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian juga lebih subsider melanggar Pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan.
Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang. Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang.
Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar. (rdr)