PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumbar Mahyeldi diminta untuk dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan terdakwa Agus Suardi.
Hal tersebut diutarakan oleh Sidik Purnama salah seorang Kuasa Hukum Terdakwa. Dia menyebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi bisa saja menjadi saksi dan diminta hadir dalam persidangan untuk memperjelas kasus ini.
“Jadi saya tegaskan, saudara Gubernur diminta jadi saksi dalam perkara ini. Kita akan minta agar Gubernur memberikan kesaksian dalam persidangan supaya tidak menjadi peradilan sesat,” papar Sidik.
Selain itu, agenda sidang yang digelar besok (15/7/2022) tersebut berupa esepsi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
Setelah pada Senin (11/7/2022) lalu tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang ini sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi serta mantan wakil I Davitson dan bendahara II Nazar. Dalam sidang, ketiga terdakwa terlihat didampingi penasihat hukum masing-masing.
Agenda pada sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. JPU Budi Sastera dalam sidang itu menyebutkan, dana hibah KONI Padang tahun 2018 sampai 2020 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
KONI Padang mendapatkan dana hibah secara bertahap, namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.3,1 miliar,” kata JPU saat membacakan dakwaan setebal 97 halaman.