AGAM, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam, Andri Warman mengatakan Kebijakan Umum Anggaran dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat mengalami defisit sebesar Rp279,13 miliar.
“Defisit Rp279,13 miliar itu berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja pada 2023,” katanya saat sidang paripurna terkait nota pengantar rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2023 di Aula Utama DPRD Agam, Jumat (15/7/2022).
Dia mengatakan, defisit Rp279,13 miliar itu berasal dari proyeksi pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,41 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah Rp159,14 miliar dan pendapatan transfer Rp1,25 triliun.
Sedangkan belanja daerah Rp1,69 triliun yang merupakan semua pengeluaran melalui rekening khas umum daerah, rekening bantuan operasional sekolah dan rekening badan layanan umum daerah.
“Kami berharap angka defisit ini ditetapkan secara rasional sesuai dengan SiLPA 2022,” katanya.
Ia menambahkan, pengalokasian belanja daerah dalam KUA PPAS 2023 dilakukan sesuai dengan kapasitas riil keuangan daerah dengan kebijakan membiayai belanja langsung wajib, mengikat dan pemenuhan penerapan pelayanan dasar.
Setelah itu, membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah dan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
“Kebijakan anggaran berikutnya yang kami sampaikan adalah pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Agam Novi Irwan menambahkan KUA PPAS 2023 itu selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pemkab Agam dan DPRD. “Kita segera membahas ini setelah KUA PPAS ini disampaikan dalam waktu dekat,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, Suharman, anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya. (rdr/ant)