Ia menambahkan, pengalokasian belanja daerah dalam KUA PPAS 2023 dilakukan sesuai dengan kapasitas riil keuangan daerah dengan kebijakan membiayai belanja langsung wajib, mengikat dan pemenuhan penerapan pelayanan dasar.
Setelah itu, membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah dan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
“Kebijakan anggaran berikutnya yang kami sampaikan adalah pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Agam Novi Irwan menambahkan KUA PPAS 2023 itu selanjutnya akan dibahas bersama dengan Pemkab Agam dan DPRD. “Kita segera membahas ini setelah KUA PPAS ini disampaikan dalam waktu dekat,” katanya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra, Suharman, anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya. (rdr/ant)