PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih ingat dengan kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Kuranji pada Jumat (22/4/2022) lalu dengan korban yang bernama Deki (28).
Pada Jumat (15/7/2022), penyidik Satreskrim Polresta Padang bersama jajaran unit Reskrim Polsek Kuranji melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di halaman Mapolresta Padang. Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 21 reka adegan dilakukan.
Penyidik Polresta Padang langsung mendatangkan keempat pelaku yakni, Ridho Fernando (27), Zulfahendri (49), Randi Garcia (30) dan Febrian Juliastra (22). Namun, rekonstruksi sempat tertunda karena keluarga korban tidak menerima dengan adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh pelaku.
Banyak kejanggalan yang ditemui selama reka adegan itu digelar. Sehingga, seorang ibu yang merupakan keluarga korban berupaya memukul para pelaku, tapi digagalkan petugas. Akhirnya, rekonstruksi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polresta Padang.
Tim Kuasa hukum korban yakni, Muhammad Tito, Devid Chandra dan Gilang Ramadhan menjelaskan, banyak kenjanggalan yang tampak dalam rekontruksi tersebut. Menurutnya, pihak keluarga hanya menuntut keadilan agar para pelaku dapat dituntut maksimal.