Kasus tersebut diketahui telah diproses oleh Kejari Bukittinggi sejak 2018, bahkan salah seorang tersangka selain DK sudah disidang dan kini berstatus sebagai terpidana.
Namun proses hukum terhadap DK yang merupakan mantan Ketua KNPI Bukittinggi pada 2012 tertunda karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadannya, korps adhyaksa kemudian menetapkannya sebagai buronan.
Tidak cukup dua tahun, tim Intelijen Kejagung akhirnya mengendus keberadaan DK di kawasan Gambir, DKI Jakarta, lalu dilakukan penangkapan pada Jumat (15/7/2022).
Ferizal yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Umum Yarnes selaku ketua tim penyidik kasus penyelewengan dana hibah KNPI, mengatakan tersangka langsung digiring dari bandara ke Kota Bukittinggi.
“Terhadap tersangka akan diperiksa kesehatannya lebih dulu, lalu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bukittinggi,” jelasnya.
Ia menjelaskan selanjutnya tim Penyidik Kejari Padang akan melanjutkan proses hukum terhadap DK agar perkaranya bisa segera disidangkan. (rdr/ant)