BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI menangkap tersangka kasus dugaan korupsi berinisial DK (43) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2020.
Tersangka DK ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7), kemudian diterbangkan ke Sumbar via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu sekitar pukul 18.35 WIB.
“Setelah ditangkap tim Kejagung, kami dari Kejari Bukittinggi langsung mengirimkan tim untuk menjemput tersangka ke Jakarta,” kata Kepala Kejari Bukittinggi Ferizal, didampingi para Kepala Seksi serta jajaran Kejati Sumbar di BIM Padangpariaman, Sabtu (16/7/2022).
Sesampainya di BIM Padangpariaman, DK langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Bukittinggi menggunakan mobil tahanan.
Ia membeberkan DK adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Kota Bukittinggi, tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Dana tersebut disalurkan oleh Pemko melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kota setempat kepada organisasi kepemudaan yakni Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bukittinggi.