Saat mengecek ke kamar, ibu korban kaget lantaran anaknya tidak ada di tempat. Ibu korban lantas mendatangi rumah kontrakan pelaku, namun yang bersangkutan sudah tidak ada di sana.
Ibu korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora. Polisi lantas menyelidiki laporan itu, termasuk melakukan patroli siber.
“Dan menemukan anak korban ada di beranda Facebook terdapat di Madura,” ucap Rosana.
Dari temuan itu, polisi lantas mengejar kedua pelaku dan berhasil ditangkap di Dusun Pongkerep, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur pada Sabtu (16/7/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya nekat menculik putri tetangganya lantaran belum memiliki anak setelah menikah.
“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” tutur Rosana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76f Jo 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rdr/cnnindonesia.com)