JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SD (27) dan SM (41) ditangkap lantaran menculik anak tetangga, IN yang masih berusia enam bulan.
Kejadian ini terjadi daerah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (13/7/2022). Pasutri itu berhasil dicokok usai ibu kandung korban melaporkan peristiwa penculikan itu ke Polsek Tambora.
“Kasus penculikan anak yang dilakukan oleh tetangganya sendiri terjadi di wilayah Krendang Tambora Jakarta Barat,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri. Keduanya, juga baru dua bulan tinggal di lingkungan tersebut.
Rosana menjelaskan penculikan itu terjadi saat korban dititipkan oleh ibunya kepada neneknya karena akan bekerja sekitar pukul 11.00 WIB.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi. Permintaan pelaku ditolak karena sedang dalam posisi tidur.
Namun, pelaku secara diam-diam membawa korban. Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang bekerja dan mencari keberadaan putrinya.