Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undag-Undang tersebut, Pasal 87 ayat 4 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.
Selanjutnya hukuman yang diberikan sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman