“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti maka diganti dengan dipidana penjara selama empat bulan,” jelasnya.
Ia mengatakan saat ini Kejari Padang tinggal menunggu salinan putusan MA secara resmi sebagai dasar untuk mengeksekusi terdakwa Dona. “Kami menunggu salinan putusan MA sebelum melaksanakan eksekusi, kami minta pihak terdakwa bisa bersikap kooperatif,” jelasnya.
Sebelumnya, Dona Sari Dewi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX.
Ia yang menjabat sebagai manajer tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang koperasi, yang telah menerima penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang sebesar Rp300 juta pada 2010.
Karena tujuan digulirkannya koperasi simpan-pinjam memang untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tidak mampu di kota setempat, serta memudahkan akses modal usaha bagi warga tanpa harus ke rentenir atau sejenisnya.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Padang sebelumnya Dona Sari Dewi dibebaskan oleh majelis hakim yang dieketuai oleh Rinaldi Tri Handoko, terhadap putusan itu jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (rdr/ant)