PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang segera mengeksekusi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX atas nama Dona Sari Dewi.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menyatakan mantan manajer koperasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi yang kami ajukan, dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Kami telah menerima petikan putusannya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama, di Padang, Selasa.
Dalam putusan bernomor 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022 itu MA membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang sebelumnya memutus bebas Dona Sari Dewi.
Dalam putusannya majelis hakim MA yang diketuai oleh Surya Jaya menyatakan Dona bersalah telah melakukan korupsi, kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dalam waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartanya dapat disita untuk dilelang oleh jaksa.