PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Sergap Satpol PP Kota Padang secara rutin melakukan patroli di setiap traffic light (lampu merah) dan u-turn jalan, dalam rangka operasi Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang sering melaksanakan kegiatan Pelanggaran Perda di Kota Padang, Selasa (19/7/22).
Dengan Humanis, Tim Sergap Satpol PP Kota Padang menertibkan tiga orang pelanggar Perda diantaranya satu orang pengamen, satu orang penjual tisu dan satu lagu penjual aksesoris, yang meresahkan pengendara di traffic light simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji.
“Jumlah mereka yang kita amankan ada tiga orang, aktifitas ini sudah dilarang dalam Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Selain itu, kata Mursalim, kegiatan yang mereka laksanakan di traffic light dan u-turn jalan sangat berbahaya, karena dilakukan di jalan raya yang ramai kendaraan. “Mereka kita data dan kita lakukan pembinaan sesuai aturan di Mako. Jika nanti ada dua kali yang kita amankan, akan kita kirimkan pembinaan lebih lanjut ke Dinas Sosial,” kata Mursalim.
Selain itu, diketahui seorang pengamen yang diamankan petugas adalah salah seorang warga Pasaman Barat, yang baru menetap di Kota Padang. Saat ditawarkan petugas untuk dirinya agar kembali ke kampung halamannya, ia menolak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Ia mengatakan baru sembilan hari di Padang dan belum memiliki pekerjaan, dirinya tinggal di kawasan Lubukbegalung dan tidak mengetahui ada larangan mengamen di perempatan lampu merah. Namun ia telah berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan akan mencari pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya,” tandas Mursalim. (rdr)