PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Sergap Satpol PP Kota Padang secara rutin melakukan patroli di setiap traffic light (lampu merah) dan u-turn jalan, dalam rangka operasi Permasalahan Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang sering melaksanakan kegiatan Pelanggaran Perda di Kota Padang, Selasa (19/7/22).
Dengan Humanis, Tim Sergap Satpol PP Kota Padang menertibkan tiga orang pelanggar Perda diantaranya satu orang pengamen, satu orang penjual tisu dan satu lagu penjual aksesoris, yang meresahkan pengendara di traffic light simpang Balai Baru, Kecamatan Kuranji.
“Jumlah mereka yang kita amankan ada tiga orang, aktifitas ini sudah dilarang dalam Perda Kota Padang, Nomor 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.