JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut 16 izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat dan lahan tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat guna memperkuat tanaman pangan.
“Lahan perkebunan kelapa sawit yang izinnya dicabut oleh pemerintah pusat di wilayah Papua Barat tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat guna cadangan pangan mengingat situasi krisis saat ini,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria saat ditemui usai rapat koordinasi dan supervisi KPK dengan industri hulu migas di Sorong, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan bahwa pencabutan izin dikarenakan berbagai hal. Seperti pelanggan operasi hanya menebang dan mengambil kayu tanpa izin saja tidak melakukan penanaman.
Selain itu, tidak membayar pajak, tidak melaporkan perubahan pemegang saham, tidak membuat sistem inti plasma, dan ada juga izin mati namun tidak perpanjang namun tetap beroperasi.