Selain itu, Satpol PP juga melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005.
“Kita akan berikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik tempat penginapan yang tidak sesuai aturan, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kota Padang,” tegas Deni Harzandy.
Tidak itu saja, Satpol PP juga akan melakukan pemanggilan terhadap orangtua mereka, agar bisa dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako Satpol PP.
“Sebelum keluar, kita tetap melakukan skrining HIV dan penyakit menular lainnya, dan kita juga akan melakukan pembinaan bersama pihak keluarga serta mereka membuat surat perjanjian yang diketahui pihak keluarga sebagai penjamin,” tuturnya.
Deni Harzandy mengajak masyarakat Kota Padang agar bersama-sama melakukan pengawasan Trantibum di lingkungan masing-masing. “Mari sama-sama kita untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), jika ada pelanggaran trantibum yang ditemui, segera laporan kan kepada Satpol PP Padang,” harapnya. (*/rdr)