JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu lewat Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Kebijakan ini dibuat untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.
Dikutip detikcom, Rabu (20/7/2022), Inpres tersebut berisikan perintah terhadap sejumlah pihak, di antaranya untuk menteri kesehatan yang diminta mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal.
Kemudian Menkes juga diminta menyusun dan menerapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayu baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
Direksi BPJS Kesehatan selaku pelaksana Program Jaminan Kesehatan juga diminta untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Lalu perintah ke menteri dalam negeri (Mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan NIK bagi ibu hamil dan keluarganya. Menteri sosial (Mensos) juga diminta melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Mendagri juga diminta menugaskan Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan yang dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut. (rdr/detik.com)