JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu lewat Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Kebijakan ini dibuat untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.
Dikutip detikcom, Rabu (20/7/2022), Inpres tersebut berisikan perintah terhadap sejumlah pihak, di antaranya untuk menteri kesehatan yang diminta mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jampersal.
Kemudian Menkes juga diminta menyusun dan menerapkan pedoman teknis pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayu baru lahir melalui Program Jampersal termasuk tata cara pembayaran klaim Program Jampersal.
Direksi BPJS Kesehatan selaku pelaksana Program Jaminan Kesehatan juga diminta untuk memastikan status kepesertaan ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.