PEKANBARU, RADARSUMBAR.COM – DS (39 tahun) memperkosa seorang anak di bawah umur di Kota Pekanbaru, Riau. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan dibantu istrinya, SI. Alasan istri membantu suaminya memperkosa korban berusia 16 tahun terungkap. Ternyata korban yang berstatus pelajar itu dijadikan tumbal oleh SI.
“Dari keterangan istri pelaku, dirinya mengaku berhubungan badan dengan orang lain, sehingga suaminya DS marah dan hendak menceraikan istrinya,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (20/7/2022) malam.
Lalu, pelaku mengatakan tidak akan menceraikan istrinya asalkan mencarikan anak gadis untuk disetubuhi. SI kemudian membujuk seorang anak tetangganya agar mau berhubungan badan dengan suaminya. “Korban diimingi uang Rp 50.000, dengan harapan tidak diceraikan atau ditinggalkan oleh suaminya,” kata Andrie.
SI kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong. DS pun sudah menunggu di rumah itu. Andri menyebut, korban disetubuhi sebanyak dua kali. Waktu pertama disetubuhi, SI merekam suaminya melakukan perbuatan biadab itu.
Rekaman video asusila itu pun disebarkan SI melalui grup WhatsApps. “Rekaman video disebarkan tiga bulan lebih dari kejadian pertama. Yang menyebarkan video tersebut SI, karena korban tidak mau lagi disuruh melayani pelaku DS,” kata Andrie.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan mengatakan, pelaku yang menyetubuhi anak itu berinisial DS (39). DS ditangkap setelah kabur ke wilayah Sumatera Barat, Minggu (17/7/2022).
“Tersangka DS saat ini sudah kita tahan. Sedangkan istrinya, SI, sebelumnya sudah ditangkap. Perkaranya sudah dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada Rabu (29/6/2022) lalu,” beber dia.
Andrie menjelaskan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilakukan pelaku pada 20 November 2021. Korban merupakan anak tetangganya. Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban sedang bugil beredar di grup WhatsApps.
Lalu, pelapor menanyakan perihal itu kepada keponakannya. Korban pun mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil pada saat disetubuhi oleh DS. “Tersangka mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru,” kata Andrie.
Untuk mencabuli korban, lanjut dia, DS dibantu oleh istrinya. Peran sang istri adalah membujuk korban untuk bersetubuh dengan suaminya. Istri pelaku membawa korban ke rumah kosong, dimana DS sudah menunggu di rumah itu. “Pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone,” sebut Andri.
Bahkan, sambung dia, istri pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya berhubungan badan. Namun, korban akhirnya bercerita kepada keluarganya tentang kejadian itu.
Selanjutnya, keluarga korban melapor kepada kepolisian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rdr/kompas.com)