Keluarga Duga Brigadir J Disiksa sebelum Dibunuh, Ada Luka Jeratan dan Kuku Terlepas

Ilustrasi mayat. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak menyebut selain bekas luka jeratan di leher pihaknya juga menemukan ada kuku Brigadir J yang terlepas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kamaruddin sesudah menghadiri gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Bareskrim Polri. Ia menduga kuku tersebut dicabut paksa dari jari tangan Brigadir J sebelum meninggal.

“Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022)

Selain kuku yang terlepas, ia menyebut terdapat luka lain di tangan jasad Brigadir J yang tidak berasal dari luka penembakan. Salah satunya yakni adanya lubang di tangan Brigadir J.

“Di leher ada jeratan semacam tali, itu diduga dari belakang kemudian ada sayatan, di hidung ada sayatan sampai dijahit, di bawah mata ada beberapa sayatan, kemudian di bahu ada perusakan hancur ini,” jelasnya.

“Kemudian sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi kenapa tidak copot hanya karena kulitnya aja dia sudah remuk hancur,” sambungnya.

Dengan pelbagai temuan luka tersebut, ia meyakini bahwa kematian Brigadir J bukan diakibatkan akibat baku tembak seperti yang dijelaskan oleh Polri sebelumnya. Menurutnya, bekas luka tersebut tidak mungkin dilakukan oleh seorang pelaku utama saja.

“Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat, atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila,” tuturnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu.

Selain pembunuhan berencana, kuasa hukum juga menggunakan pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Laporan kita sudah diterima, untuk Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dan 351 KUHP,” ujar Kamaruddin Simanjuntak pada Senin (18/7/2022).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam pelaporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo. Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.

Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu.

Saat ini Sambo telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kapolri mengatakan penonaktifan Sambo agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J terlaksana dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi publik. (rdr/cnnindonesia.com)

Exit mobile version