PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kembali, Satpol PP Padang memberi surat peringatan ke sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Hayam Wuruk serta Jalan Nipah, Kota Padang,
Rabu (20/7/2022) malam.
Tujuan Satpol PP Padang gencar melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap PKL, yakni untuk mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan sebagaimana mestinya dan menjadikan Kota Padang kembali tertib dan indah.
Diketahui masih ada PKL menjadikan trotoar untuk berjualan tentu kegiatan tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang tertib PKL.
Satpol PP menghimbau PKL ini tidak lagi menempati trotoar untuk berjualan. Karena ini sudah melanggar aturan yang ada di Kota Padang terkait Perda 11 Tahun 2005.