“Sekarang sedang dilakukan upaya-upaya pendalaman untuk mengetahui terkait dengan penanganan perkara tersebut,” katanya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan adapun poin penyelidikan yaitu di antaranya pengadaan peralatan di masing-masing cabang olahraga untuk Porprov.
“Setelah mendapatkan laporan itu kami memperdalam lagi, sekarang dalam tahap penyelidikan, kami dalami lagi untuk menentukan layak ke tahap penyidikan atau bagaimana,” katanya.
Selain terkait dugaan penyimpangan penyelenggaraan Porprov, Kejari Pariaman juga sedang menangani kasus penyimpangan APBDes Kampung Baru Padusunan tahun anggaran 2019 dan 2020 yang saat ini dalam tahapan penyidikan.
Selain itu, Kajari Pariaman juga melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi ganti rugi pembangunan tol ruas Padang-Pekanbaru di atas tanah Taman Kehati pada 2021. (rdr/ant)