DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM – Dalam waktu dua jam, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan sabu pada Jumat (22/7/2022) dini hari.
Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Iya ada dua pelaku yang ditangkap,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Ps Kasi Humas Ipda Marbawi, Sabtu.
Dia menerangkan, kedua pelaku adalah R (34) dan MR (33). Mereka ini tidak ada saling keterkaitan. Awalnya petugas menangkap R di Jorong Ranah Panjang Koto Salak Kecamatan Sungai Rumbai.
“Kemudian selang dua jam berikutnya ditangkap pelaku MR di Jorong Rahmat Kenagarian Koto Salak,” ujarnya.
R ditangkap sekira pukul 03.00 WIB, saat ditangkap ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening beserta satu set alat hisap sabu.